Bicara mengenai halal dan haram soal makanan memang tidak ada habisnya, apalagi menjelang masuk bulan ramadhan (sekarang sudah ramadhan sih) yang notebene apapun bernilai ibadah. Nah, agar puasa yang dilakoni bernilai barokah maka sangat perlunya bagi seorang muslim untuk memakan dan memastikan bahwa yang dimakannya adalah halal.
2 hari sebelum masuk ke bulan puasa tepatnya pada tanggal 4 JUni 2016 lalu, saya dan rekan-rekan Komunitas Blogger Jogja menghadiri acara di Hokben Kaliurang yang membawa tema “Hokben Restoran Halal”. Dengan peserta berjumlah kurang lebih 30-an blogger dan juga dihadiri oleh wakil direktur LPPOM MUI Pusat yaitu Ibu Ir. Hj. Osmena Gunawan.
Pembahasan yang dilakukan dalam diskusi adalah perjalanan mengenai bagaimana Hokben menjadi restoran yang memiliki setifikat halal resmi dari MUI. Kenapa saya bilang resmi? Ya karena ada banyak sekali restoran, rumah makan, atau penjual makanan yang mengklaim makanannya halal dengan logo MUI namun kenyataannya tidak memiliki sertifikat resmi dari MUI.
Yap, itulah yang banyak terjadi saat ini. Produk-produk yang memiliki logo halal belum tentu sudah melakoni sertifikasi resmi dari MUI. Hal ini dibuka oleh salah satu peserta yang berprofesi sebagai graphic designer, yang mana dalam pekerjaannya beliau sering mendapatkan order dengan menyertakan logo halal MUI pada desain kemasan makanan. Karena itu, konsumen harus pintar-pintar mencari informasi apakah yang akan dimakannya itu sudah benar-benar tersertifikasi oleh MUI atau hanya asal “pajang” logo saja.
Tentang Hokben Restoran Halal
Hokben berdiri pada tanggal 18 April 1985 di daerah Kebon Kacang, Jakarta. Dikelola oleh PT. Eka Bogainti dan populer dengan nama Hoka Hoka Bento. Seiring dengan berjalannya waktu, orang-orang lebih suka menyebut versi pendek Hoka Hoka Bento dengan sebutan Hokben. Pihak perusahaan pun mengikuti keinginan customer dan mengganti nama menjadi Hokben.
Sebagai restoran halal yang ingin selalu menyajikan hal terbaik untuk customernya, Hokben pun mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Proses sertifikasi MUI bukanlah hal yang mudah, melewati beberapa proses yang terbilang cukup panjang. Salah satu faktor penentu lolos tidaknya sebuah produk untuk sertifikasi adalah Kriteria Sistem Jaminan Halal atau sering disebut dengan SJH yang mana memuat 11 poin berikut ini :
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pendidikan dan Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis
- Penanganan Produk untuk yang tidak memenuhi kriteria
- Mampu Telusur (Traceability)
- Internal Audit
- Kaji Ulang Manajemen (Management Review)
Dan dengan adanya sertifikat resmi dari MUI, berarti Okben sudah lulus dari ke-11 poin diatas. Membuktikan komitmen Hokben untuk selalu memberikan yang terbaik untuk konsumennya.
Mengecek Keaslian Sertifikat Halal MUI
Konsumen harus pintar-pintar dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Mengecek keaslian sertifikat MUI suatu produk adalah salah satu hal yang bisa anda lakukan. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat MUI :
- Adanya Logo halal MUI pada kemasan (masih ada kemungkinan dipalsukan)
- Melihat komposisi produk pada kemasan produk
- Cek daftar produk bersertifikat Halal MUI di jurnal halal, Aplikasi Halal di android/BB/iOS atau website: www.halalmui.org
- Bertanya lewat email : info@halalmui.org
- Cek produk halal via SMS ke 98555. caranya : HALAL(spasi)Nama Restoran kirim ke 98555
Dengan menggunakan cara diatas, konsumen bisa lebih jeli dalam menentukan keaslian sertifikat MUI sebuah produk. Sekian untuk artikel kali ini, selamat berpuasa.
ohh Hokben Halal ya kak ? syukur deh 🙂
enak2 makanannya